You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
14 titik pintu perlintasan kereta api ditutup, tindak lanjut dari surat Menteri Perhubungan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

14 Perlintasan Sebidang Ditutup Dalam Tiga Tahap

Penutupan 14 perlintasan sebidang kereta akan dilakukan dalam tiga tahap. Penutupan tahap pertama akan diuji coba April mendatang.

Penutupan dilakukan karena di dekat perlintasan itu sudah ada underpass maupun flyover

Adapun empat perlintasan sebidang yang akan ditutup pada tahap pertama yakni, di Jl Pejompongan 1, Jl Pasar Minggu, Jl TB Simatupang dan perlintasan di Pondok Kopi.

Sementara pada tahap dua, penutupan akan dilakukan pada perlintasan sebidang di Jl KH Hasyim Ashari, Jl Bandengan Utara, Jl Bandengan Selatan, Jl Angkasa dan perlintasan di Karet Bivak.

Rencana Penutupan 4 Perlintasan Sebidang KA Dimantapkan

Kemudian, untuk tahap tiga penutupan dilakukan di Jl Pramuka 1, Jl Pramuka 2, Jl Tubagus Angke, Perlintasan Pejompongan 2 serta Jl Makam Pahlawan Kalibata.

Direktur Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Edi Nursalam mengungkapkan, Kementerian Perhubungan RI sudah bersurat kepada Pemprov DKI perihal rencana penutupan ini.

"Penutupan dilakukan karena di dekat perlintasan itu sudah ada underpass maupun flyover," kata Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/3).

Secara keseluruhan, 14 perlintasan sebidang ini ditargetkan telah ditutup semua pada Desember 2017.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1189 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye993 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati